Izin Impor Besi Baja: Klasifikasi Produk dan HS Code
Menurut Lampiran I Permendag 36/2023, izin impor besi baja, baja paduan, dan produk turunannya termasuk dalam kategori Barang Tertentu yang Dibatasi Impor. Ini berarti impor barang-barang tersebut harus mengikuti aturan khusus, termasuk izin dan standar teknis yang harus dipenuhi.
Tujuan dari pembatasan ini adalah untuk mengontrol jumlah barang impor yang masuk, melindungi industri dalam negeri, serta memastikan bahwa produk yang beredar di pasar memiliki kualitas dan keamanan yang baik.
Ada sekitar 517 jenis besi, baja, baja paduan, dan produk turunannya yang diklasifikasikan berdasarkan Pos Tarif atau HS Code.
HS Code atau Harmonized System Code ini merupakan sistem internasional yang digunakan untuk mengklasifikasikan barang-barang yang diperdagangkan antar negara. Kode ini terdiri dari enam digit, yang berfungsi untuk menentukan tarif bea masuk dan aturan terkait ekspor dan impor.
Untuk mempermudah pemahaman, HS Code ini dapat dianalogikan sebagai kode pos untuk barang. Kode pos membantu orang menemukan alamat dengan lebih tepat, sementara HS Code membantu pemerintah dan pihak berwenang untuk mengetahui barang apa yang sedang diperjualbelikan, serta menentukan tarif bea masuk dan aturan lainnya.
Sistem ini menggunakan kode enam digit yang diterapkan secara internasional untuk memastikan bahwa setiap negara mengklasifikasikan barang dengan cara yang sama.