Layanan Sertifikasi BPOM & Halal: Jaminan Legalitas, Kualitas, dan Kepercayaan Konsumen

Sertifikasi BPOM dan Sertifikasi Halal merupakan dua bentuk legalitas penting yang menjadi syarat utama dalam memasarkan berbagai produk konsumsi di Indonesia, khususnya di sektor makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, dan produk konsumsi lainnya. Kedua sertifikasi ini berperan besar dalam memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk yang mereka konsumsi tidak hanya aman secara kesehatan, tetapi juga sesuai dengan prinsip-prinsip agama, khususnya bagi umat Islam.

Sertifikasi BPOM dan Sertifikasi Halal

Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap keamanan dan kehalalan produk, kehadiran dua sertifikasi ini menjadi faktor penentu daya saing produk di pasar lokal maupun internasional. Artikel ini akan mengupas secara mendalam tentang pentingnya Sertifikasi BPOM dan Sertifikasi Halal, mulai dari pengertian, manfaat, proses pengurusan, hingga bagaimana layanan profesional dari izinimporbesibaja.com dapat membantu mempercepat dan mempermudah proses sertifikasi bagi pelaku usaha.


Apa Itu Sertifikasi BPOM?

Definisi Sertifikasi BPOM

BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) adalah lembaga pemerintah di bawah Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang bertugas mengawasi peredaran obat dan makanan di tanah air. Sertifikasi BPOM adalah izin edar resmi yang dikeluarkan oleh lembaga ini setelah suatu produk dinyatakan aman, bermutu, dan layak konsumsi berdasarkan uji laboratorium dan kajian ilmiah.

Sertifikasi BPOM menjadi syarat mutlak bagi produk seperti:

  • Makanan dan minuman kemasan

  • Obat tradisional dan suplemen kesehatan

  • Kosmetik dan produk perawatan tubuh

  • Obat-obatan

  • Produk biologi dan alat kesehatan


Apa Itu Sertifikasi Halal?

Definisi Sertifikasi Halal

Sertifikasi Halal adalah pengakuan formal yang menyatakan bahwa suatu produk telah memenuhi syariat Islam dan tidak mengandung bahan yang diharamkan. Sertifikasi ini dikeluarkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) di bawah Kementerian Agama Republik Indonesia, bekerja sama dengan LPPOM MUI sebagai lembaga auditor halal.

Produk yang wajib memiliki sertifikat halal antara lain:

  • Produk makanan dan minuman

  • Produk kosmetik dan perawatan tubuh

  • Obat dan suplemen

  • Produk hewani dan turunannya

  • Barang konsumsi rumah tangga yang rentan mengandung bahan tidak halal (sabun, deterjen, pasta gigi, dll)


Pentingnya Sertifikasi BPOM dan Halal untuk Bisnis

1. Menjaga Kepercayaan Konsumen

Di tengah masyarakat yang semakin selektif dalam memilih produk, keberadaan logo BPOM dan logo Halal menjadi simbol kepercayaan. Konsumen akan merasa lebih aman dan yakin ketika membeli produk yang telah tersertifikasi karena:

  • Tidak mengandung zat berbahaya

  • Diproduksi dengan cara higienis

  • Sesuai dengan standar kehalalan dan kesehatan

2. Meningkatkan Nilai Jual Produk

Produk yang telah bersertifikat BPOM dan Halal akan lebih mudah masuk ke pasar modern, seperti supermarket, minimarket, hingga marketplace online yang mewajibkan legalitas produk. Produk Anda juga akan lebih siap bersaing di pasar ekspor.

3. Menghindari Sanksi Hukum

Mengedarkan produk tanpa izin edar BPOM atau tanpa label halal dapat berujung pada sanksi tegas dari pemerintah. Sanksi ini bisa berupa:

  • Pencabutan produk dari pasaran

  • Penutupan usaha

  • Denda administratif hingga pidana


Siapa Saja yang Wajib Mengurus Sertifikasi Ini?

  • UKM dan UMKM yang memproduksi makanan, minuman, kosmetik, atau obat tradisional

  • Perusahaan manufaktur skala besar

  • Importir produk luar negeri untuk diedarkan di Indonesia

  • Reseller dan distributor yang menjual ulang produk dalam kemasan


Proses Pengurusan Sertifikasi BPOM

Langkah-Langkah Umum:

  1. Registrasi akun di e-Registrasi BPOM

  2. Pengajuan permohonan izin edar

  3. Pengisian data dan unggah dokumen

  4. Uji laboratorium dan verifikasi produk

  5. Penerbitan nomor registrasi dan sertifikat

Dokumen yang Dibutuhkan:

  • Surat izin usaha (NIB, SIUP, atau sejenisnya)

  • Komposisi dan formula produk

  • Label produk dan kemasan

  • Hasil uji laboratorium

  • CPOTB/CPPOB (sertifikat cara produksi yang baik)


Proses Sertifikasi Halal BPJPH

Alur Pengurusan:

  1. Registrasi akun di SIHALAL (sihalal.halal.go.id)

  2. Pengajuan permohonan sertifikasi halal

  3. Audit Halal oleh LPH (Lembaga Pemeriksa Halal)

  4. Fatwa Halal oleh Komisi Fatwa MUI

  5. Penerbitan Sertifikat Halal oleh BPJPH

Syarat Umum:

  • Daftar bahan baku dan supplier

  • Proses produksi dan kebersihan alat

  • Dokumen pelatihan halal untuk karyawan

  • Bukti dokumen perusahaan legal

  • Sertifikat Halal dari negara asal (untuk produk impor)


Waktu Proses Sertifikasi

  • Sertifikasi BPOM: ± 1–3 bulan (tergantung jenis produk dan kelengkapan dokumen)

  • Sertifikasi Halal: ± 1–2 bulan (bisa lebih cepat jika data lengkap)


Mengapa Harus Gunakan Jasa Profesional Seperti Izinimporbesibaja.com?

1. Proses Cepat dan Efisien

Kami mengerti bahwa pelaku usaha, terutama UMKM, kerap menghadapi kendala waktu dan kesulitan teknis dalam pengurusan izin. Tim ahli kami siap membantu seluruh proses pengajuan dari awal sampai terbit sertifikat, tanpa harus bolak-balik urus dokumen sendiri.

2. Konsultasi Gratis dan Transparan

Kami menyediakan layanan konsultasi gratis di awal, untuk memberikan pemahaman menyeluruh tentang prosedur, biaya, hingga timeline. Tidak ada biaya tersembunyi, semua dilakukan dengan prinsip akuntabilitas dan kejelasan.

3. Berpengalaman di Bidang Legalitas Usaha

Selain urusan sertifikasi, kami juga telah berpengalaman dalam pengurusan izin impor, SNI, Kemenkes, Izin Edar, hingga pengurusan legalitas ekspor-impor lainnya. Semua layanan kami bisa disesuaikan dengan kebutuhan usaha sobat.


Layanan Kami Termasuk:

  • Sertifikasi BPOM (MD dan PIRT)

  • Sertifikasi Halal BPJPH

  • Audit pendampingan produksi halal

  • Pengurusan dokumen legal usaha (NIB, IUMK, SIUP)

  • Registrasi produk impor untuk masuk Indonesia

  • Pendaftaran merek dagang

  • Pembuatan dokumen label produk sesuai ketentuan BPOM dan MUI


Biaya Pengurusan Sertifikasi

Biaya pengurusan tergantung pada jenis produk, skala usaha, dan jenis sertifikasi yang diajukan. Namun, kami memberikan harga terjangkau dan fleksibel, khusus untuk:

  • Pelaku UMKM dan IKM

  • Produsen lokal

  • Importir produk luar negeri

Estimasi Biaya (Hubungi CS kami untuk update terbaru):

Jenis LayananEstimasi Biaya
Sertifikasi BPOM MakananMulai dari Rp4.500.000
Sertifikasi Halal UMKMMulai dari Rp2.500.000
Sertifikasi Halal Non-UMKMMulai dari Rp4.000.000
Paket Sertifikasi BPOM + HalalHarga khusus dan diskon langsung

ALAMAT

JAKARTA

Is Plaza, Gedung, Jl. Pramuka No.9, RT.9/RW.5, Utan Kayu Utara, Kec. Matraman, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13120

PERTANYAAN & KONSULTASI

  • 081311773616
  • 081311773616
© 2025 Izin Impor Besi Baja, Supported by Vlobs
WhatsApp WhatsApp us