Layanan Sertifikasi BPOM & Halal: Jaminan Legalitas, Kualitas, dan Kepercayaan Konsumen
Sertifikasi BPOM dan Sertifikasi Halal merupakan dua bentuk legalitas penting yang menjadi syarat utama dalam memasarkan berbagai produk konsumsi di Indonesia, khususnya di sektor makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, dan produk konsumsi lainnya. Kedua sertifikasi ini berperan besar dalam memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk yang mereka konsumsi tidak hanya aman secara kesehatan, tetapi juga sesuai dengan prinsip-prinsip agama, khususnya bagi umat Islam.

Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap keamanan dan kehalalan produk, kehadiran dua sertifikasi ini menjadi faktor penentu daya saing produk di pasar lokal maupun internasional. Artikel ini akan mengupas secara mendalam tentang pentingnya Sertifikasi BPOM dan Sertifikasi Halal, mulai dari pengertian, manfaat, proses pengurusan, hingga bagaimana layanan profesional dari izinimporbesibaja.com dapat membantu mempercepat dan mempermudah proses sertifikasi bagi pelaku usaha.
Apa Itu Sertifikasi BPOM?
Definisi Sertifikasi BPOM
BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) adalah lembaga pemerintah di bawah Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang bertugas mengawasi peredaran obat dan makanan di tanah air. Sertifikasi BPOM adalah izin edar resmi yang dikeluarkan oleh lembaga ini setelah suatu produk dinyatakan aman, bermutu, dan layak konsumsi berdasarkan uji laboratorium dan kajian ilmiah.
Sertifikasi BPOM menjadi syarat mutlak bagi produk seperti:
Makanan dan minuman kemasan
Obat tradisional dan suplemen kesehatan
Kosmetik dan produk perawatan tubuh
Obat-obatan
Produk biologi dan alat kesehatan
Apa Itu Sertifikasi Halal?
Definisi Sertifikasi Halal
Sertifikasi Halal adalah pengakuan formal yang menyatakan bahwa suatu produk telah memenuhi syariat Islam dan tidak mengandung bahan yang diharamkan. Sertifikasi ini dikeluarkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) di bawah Kementerian Agama Republik Indonesia, bekerja sama dengan LPPOM MUI sebagai lembaga auditor halal.
Produk yang wajib memiliki sertifikat halal antara lain:
Produk makanan dan minuman
Produk kosmetik dan perawatan tubuh
Obat dan suplemen
Produk hewani dan turunannya
Barang konsumsi rumah tangga yang rentan mengandung bahan tidak halal (sabun, deterjen, pasta gigi, dll)
Pentingnya Sertifikasi BPOM dan Halal untuk Bisnis
1. Menjaga Kepercayaan Konsumen
Di tengah masyarakat yang semakin selektif dalam memilih produk, keberadaan logo BPOM dan logo Halal menjadi simbol kepercayaan. Konsumen akan merasa lebih aman dan yakin ketika membeli produk yang telah tersertifikasi karena:
Tidak mengandung zat berbahaya
Diproduksi dengan cara higienis
Sesuai dengan standar kehalalan dan kesehatan
2. Meningkatkan Nilai Jual Produk
Produk yang telah bersertifikat BPOM dan Halal akan lebih mudah masuk ke pasar modern, seperti supermarket, minimarket, hingga marketplace online yang mewajibkan legalitas produk. Produk Anda juga akan lebih siap bersaing di pasar ekspor.
3. Menghindari Sanksi Hukum
Mengedarkan produk tanpa izin edar BPOM atau tanpa label halal dapat berujung pada sanksi tegas dari pemerintah. Sanksi ini bisa berupa:
Pencabutan produk dari pasaran
Penutupan usaha
Denda administratif hingga pidana
Siapa Saja yang Wajib Mengurus Sertifikasi Ini?
UKM dan UMKM yang memproduksi makanan, minuman, kosmetik, atau obat tradisional
Perusahaan manufaktur skala besar
Importir produk luar negeri untuk diedarkan di Indonesia
Reseller dan distributor yang menjual ulang produk dalam kemasan
Proses Pengurusan Sertifikasi BPOM
Langkah-Langkah Umum:
Registrasi akun di e-Registrasi BPOM
Pengajuan permohonan izin edar
Pengisian data dan unggah dokumen
Uji laboratorium dan verifikasi produk
Penerbitan nomor registrasi dan sertifikat
Dokumen yang Dibutuhkan:
Surat izin usaha (NIB, SIUP, atau sejenisnya)
Komposisi dan formula produk
Label produk dan kemasan
Hasil uji laboratorium
CPOTB/CPPOB (sertifikat cara produksi yang baik)
Proses Sertifikasi Halal BPJPH
Alur Pengurusan:
Registrasi akun di SIHALAL (sihalal.halal.go.id)
Pengajuan permohonan sertifikasi halal
Audit Halal oleh LPH (Lembaga Pemeriksa Halal)
Fatwa Halal oleh Komisi Fatwa MUI
Penerbitan Sertifikat Halal oleh BPJPH
Syarat Umum:
Daftar bahan baku dan supplier
Proses produksi dan kebersihan alat
Dokumen pelatihan halal untuk karyawan
Bukti dokumen perusahaan legal
Sertifikat Halal dari negara asal (untuk produk impor)
Waktu Proses Sertifikasi
Sertifikasi BPOM: ± 1–3 bulan (tergantung jenis produk dan kelengkapan dokumen)
Sertifikasi Halal: ± 1–2 bulan (bisa lebih cepat jika data lengkap)
Mengapa Harus Gunakan Jasa Profesional Seperti Izinimporbesibaja.com?
1. Proses Cepat dan Efisien
Kami mengerti bahwa pelaku usaha, terutama UMKM, kerap menghadapi kendala waktu dan kesulitan teknis dalam pengurusan izin. Tim ahli kami siap membantu seluruh proses pengajuan dari awal sampai terbit sertifikat, tanpa harus bolak-balik urus dokumen sendiri.
2. Konsultasi Gratis dan Transparan
Kami menyediakan layanan konsultasi gratis di awal, untuk memberikan pemahaman menyeluruh tentang prosedur, biaya, hingga timeline. Tidak ada biaya tersembunyi, semua dilakukan dengan prinsip akuntabilitas dan kejelasan.
3. Berpengalaman di Bidang Legalitas Usaha
Selain urusan sertifikasi, kami juga telah berpengalaman dalam pengurusan izin impor, SNI, Kemenkes, Izin Edar, hingga pengurusan legalitas ekspor-impor lainnya. Semua layanan kami bisa disesuaikan dengan kebutuhan usaha sobat.
Layanan Kami Termasuk:
Sertifikasi BPOM (MD dan PIRT)
Sertifikasi Halal BPJPH
Audit pendampingan produksi halal
Pengurusan dokumen legal usaha (NIB, IUMK, SIUP)
Registrasi produk impor untuk masuk Indonesia
Pendaftaran merek dagang
Pembuatan dokumen label produk sesuai ketentuan BPOM dan MUI
Biaya Pengurusan Sertifikasi
Biaya pengurusan tergantung pada jenis produk, skala usaha, dan jenis sertifikasi yang diajukan. Namun, kami memberikan harga terjangkau dan fleksibel, khusus untuk:
Pelaku UMKM dan IKM
Produsen lokal
Importir produk luar negeri
Estimasi Biaya (Hubungi CS kami untuk update terbaru):
Jenis Layanan | Estimasi Biaya |
---|---|
Sertifikasi BPOM Makanan | Mulai dari Rp4.500.000 |
Sertifikasi Halal UMKM | Mulai dari Rp2.500.000 |
Sertifikasi Halal Non-UMKM | Mulai dari Rp4.000.000 |
Paket Sertifikasi BPOM + Halal | Harga khusus dan diskon langsung |
ALAMAT
JAKARTA
Is Plaza, Gedung, Jl. Pramuka No.9, RT.9/RW.5, Utan Kayu Utara, Kec. Matraman, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13120
PERTANYAAN & KONSULTASI
- 081311773616
- 081311773616