Panduan Lengkap Mengurus Izin Impor Besi dan Baja di Indonesia
Untuk melakukan kegiatan impor besi dan baja secara legal di Indonesia, terdapat berbagai persyaratan administratif dan prosedural yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha. Salah satu syarat utama yang wajib dipenuhi adalah memiliki Persetujuan Impor (PI), yang hanya bisa diperoleh setelah mendapatkan Pertimbangan Teknis dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan selanjutnya diajukan ke Kementerian Perdagangan (Kemendag). Semua ketentuan ini telah diatur secara rinci dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

Namun, tidak semua importir memahami proses perizinan ini secara menyeluruh. Oleh karena itu, artikel ini akan mengulas secara komprehensif segala aspek terkait pengurusan izin impor besi dan baja, mulai dari landasan hukum, tahapan proses, persyaratan dokumen, hingga solusi jasa pengurusan izin impor terpercaya.
Mengapa Impor Besi dan Baja Memerlukan Izin Khusus?
Besi dan baja merupakan komoditas strategis dalam sektor industri dan konstruksi. Pemerintah Indonesia mengatur distribusi dan peredaran impor komoditas ini secara ketat untuk melindungi industri dalam negeri, menjaga standar mutu produk, dan memastikan ketersediaan bahan baku sesuai kebutuhan nasional. Karena itulah, kegiatan impor besi dan baja tidak bisa dilakukan secara bebas.
Importir tidak hanya membutuhkan API (Angka Pengenal Importir), tetapi juga harus melalui prosedur tambahan berupa:
Permohonan Pertimbangan Teknis dari Kemenperin
Pengajuan Persetujuan Impor (PI) ke Kemendag
Kepatuhan terhadap SNI (Standar Nasional Indonesia) dan ketentuan teknis lainnya
Dasar Hukum Impor Besi dan Baja
Beberapa regulasi penting yang menjadi acuan dalam pengurusan izin impor besi dan baja di Indonesia antara lain:
Permenperin No. 1 Tahun 2019 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis untuk Impor Besi dan Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya.
Permendag No. 110 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Besi dan Baja.
Permendag No. 20 Tahun 2021 sebagai pengganti sebagian regulasi sebelumnya terkait sistem OSS-RBA.
Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Peraturan-peraturan ini mewajibkan semua importir untuk mendapatkan izin teknis sebelum melakukan kegiatan impor, yang berarti tidak bisa sembarangan memasukkan produk besi dan baja ke Indonesia.
Jenis Produk yang Wajib Memiliki Persetujuan Impor
Tidak semua produk logam memerlukan izin yang sama. Namun, berikut adalah kategori produk yang secara umum diwajibkan memiliki PI Besi dan Baja, antara lain:
Hot Rolled Coil (HRC)
Cold Rolled Coil (CRC)
Wire Rod
Plat Baja Lembaran
Pipa dan tabung baja
Baja paduan (alloy steel)
Produk baja tahan karat (stainless steel)
Produk turunan dari baja, seperti baja galvanis, zinc coated, atau baja ringan
Importasi dari produk-produk tersebut wajib tunduk pada regulasi, termasuk pengujian SNI dan pencantuman label sesuai ketentuan.
Tahapan Mengurus Izin Impor Besi dan Baja
Berikut adalah alur proses pengurusan izin impor besi dan baja secara lengkap:
1. Memiliki Legalitas Importir
Importir wajib memiliki legalitas dasar yang sah seperti:
NIB (Nomor Induk Berusaha) dari OSS
API-U atau API-P
Terdaftar di sistem INATRADE Kemendag
2. Permohonan Pertimbangan Teknis ke Kementerian Perindustrian
Tahap pertama dimulai dengan pengajuan Pertimbangan Teknis (Pertek) ke Kemenperin. Dokumen yang umumnya dibutuhkan antara lain:
NIB dan API
Surat Permohonan Resmi
Spesifikasi produk (termasuk kode HS)
Rencana penggunaan produk
Perjanjian atau kontrak pembelian luar negeri
Rekomendasi dari asosiasi industri (jika diminta)
Permohonan ini dilakukan secara online melalui Sistem SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional).
3. Penerbitan Pertimbangan Teknis
Setelah permohonan diverifikasi, Kemenperin akan mengeluarkan Pertimbangan Teknis jika dokumen dan tujuan penggunaan dinilai layak. Dokumen ini menjadi syarat wajib untuk pengajuan PI ke Kemendag.
4. Pengajuan Persetujuan Impor (PI) ke Kementerian Perdagangan
Importir yang telah mendapatkan Pertek, dapat melanjutkan ke tahap pengajuan Persetujuan Impor melalui sistem INATRADE milik Kemendag. Dokumen yang diperlukan:
Scan Pertimbangan Teknis dari Kemenperin
Dokumen pendukung lainnya seperti invoice proforma, LC, atau kontrak dagang
Data teknis produk
Setelah disetujui, akan terbit dokumen PI (Persetujuan Impor) dalam bentuk digital.
5. Proses Impor dan Kepatuhan Bea Cukai
PI yang telah diterbitkan akan digunakan saat proses importasi barang di pelabuhan. Importir juga wajib memastikan:
Produk telah memenuhi standar SNI wajib
Label produk mencantumkan data teknis sesuai ketentuan
Bea masuk, PPN, dan PPh Impor telah dibayarkan
Registrasi di sistem CEISA milik Bea Cukai
Tantangan Umum dalam Pengurusan Izin Impor
Banyak importir mengalami kendala dalam proses ini, antara lain:
Kesulitan memahami sistem online seperti SIINas dan INATRADE
Penolakan permohonan Pertek akibat dokumen tidak lengkap
Ketidaksesuaian HS Code dengan deskripsi produk
Kesalahan teknis dalam upload data atau format surat
Lamanya waktu proses verifikasi dan diseminasi antar instansi
Oleh karena itu, banyak perusahaan lebih memilih menggunakan jasa pengurusan izin impor profesional agar proses berjalan lancar, hemat waktu, dan minim risiko penolakan.
Solusi: Jasa Pengurusan Izin Impor Besi dan Baja
Website izinimporbesibaja.com hadir sebagai solusi profesional untuk membantu sobat pelaku usaha dalam proses pengurusan izin impor besi dan baja di Indonesia. Kami berkomitmen untuk memberikan layanan cepat, akurat, dan sesuai regulasi dengan tenaga ahli yang berpengalaman dalam mengurus:
Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Kemenperin
Persetujuan Impor (PI) dari Kemendag
Registrasi di INATRADE dan SIINas
Konsultasi dokumen teknis dan klasifikasi HS Code
Proses SNI dan pelabelan produk
Keunggulan Layanan Kami
Pengurusan Cepat dan Tepat Waktu
Kami memahami pentingnya waktu dalam proses bisnis. Semua tahapan kami tangani secara sistematis dan efisien.Pendampingan dari Awal Hingga Izin Terbit
Mulai dari pengumpulan dokumen hingga izin keluar, tim kami akan mendampingi sobat secara intensif.Tenaga Profesional Berpengalaman
Tim kami terdiri dari konsultan hukum, ahli logistik, serta mantan pejabat regulator yang memahami regulasi teknis impor.Layanan Seluruh Indonesia
Kami melayani perusahaan impor dari seluruh wilayah Indonesia dengan sistem online dan layanan konsultasi hybrid.Aman, Legal, dan Transparan
Semua proses dijalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sistem resmi pemerintah.
Siapa Saja yang Membutuhkan Jasa Ini?
Perusahaan distributor besi dan baja
Kontraktor konstruksi dan pabrikasi
Manufaktur yang menggunakan bahan baku baja impor
Perusahaan perdagangan internasional
Pelaku usaha baru yang belum memahami sistem OSS-RBA, SIINas, dan INATRADE
Estimasi Waktu Pengurusan
Berikut estimasi waktu normal proses pengurusan:
Proses | Estimasi Waktu |
---|---|
Persiapan dan verifikasi dokumen | 3–5 hari kerja |
Proses Pertek Kemenperin | 5–10 hari kerja |
Pengajuan dan penerbitan PI Kemendag | 3–7 hari kerja |
Total estimasi waktu | 10–22 hari kerja |
Waktu ini bisa berubah tergantung kelengkapan dokumen dan kecepatan respon instansi.
Biaya Jasa Pengurusan Izin Impor Besi dan Baja
Kami menawarkan skema harga yang kompetitif dan transparan. Biaya jasa tergantung pada:
Jumlah dan jenis produk yang diimpor
Kategori HS Code dan tingkat risiko
Status legalitas importir (baru/lama)
Tingkat kerumitan dokumen dan kebutuhan SNI
Untuk estimasi harga, silakan hubungi tim kami melalui WhatsApp atau formulir konsultasi di website.
ALAMAT
JAKARTA
Is Plaza, Gedung, Jl. Pramuka No.9, RT.9/RW.5, Utan Kayu Utara, Kec. Matraman, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13120
PERTANYAAN & KONSULTASI
- 081311773616
- 081311773616